![]() |
| Ketua Fornusa Rusdi Bicara Menyerahkan Laporan |
Pabos.id, Jakarta - Forum Rakyat Nusantara (FORNUSA) secara resmi melaporkan Direktur Utama PT Wanatiara Persada ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kejahatan pajak, suap, dan gratifikasi yang dinilai dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan melibatkan oknum aparat pajak.
Fornusa menegaskan bahwa mencuatnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran individu semata. Menurut Fornusa, perkara ini kuat mengarah pada kejahatan korporasi yang mustahil berjalan tanpa perintah dan persetujuan pimpinan tertinggi perusahaan.
Ketua Forum Rakyat Nusantara, Rusdi Bicara, menegaskan bahwa Direktur Utama PT Wanatiara Persada harus segera dipanggil dan diperiksa oleh KPK.
“Kami mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Wanatiara Persada. Jangan lindungi pelaku utama. Kejahatan sebesar ini tidak mungkin berjalan tanpa komando dari atas,” tegas Rusdi.
Fornusa juga menyoroti temuan emas seberat 1,3 kilogram dalam rangkaian OTT tersebut. Temuan itu dinilai sebagai indikasi kuat praktik gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sekaligus memperjelas bahwa PT Wanatiara Persada tidak sekadar melakukan pengemplangan pajak, tetapi diduga menjadi bagian dari mafia pajak yang merugikan keuangan negara dan merampok hak rakyat.
Lebih lanjut, Rusdi menyatakan bahwa negara tidak boleh memberikan toleransi terhadap perusahaan yang tumbuh dari praktik kejahatan dan kolusi.
“Perusahaan yang membangun keuntungan dari suap dan manipulasi pajak tidak layak beroperasi di Republik ini. Izin usaha PT Wanatiara Persada harus dicabut tanpa kompromi,” kecamnya.
Fornusa juga mengingatkan KPK agar tidak berhenti pada pelaku teknis di lapangan. Jika penegakan hukum hanya menyasar bawahan dan menghindari aktor utama, maka publik patut mencurigai adanya pembiaran dan kompromi kekuasaan.
Dalam laporan resminya ke KPK, Fornusa menuntut:
- Pemanggilan dan pemeriksaan segera Direktur Utama PT Wanatiara Persada.
- Pengusutan menyeluruh aliran dana suap, gratifikasi, dan aset mencurigakan, termasuk dugaan TPPU.
- Penindakan tegas terhadap seluruh oknum aparat pajak yang terlibat.
- Pencabutan izin usaha PT Wanatiara Persada sebagai bentuk sanksi tegas negara.
Fornusa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika KPK dinilai lamban atau ragu menyentuh aktor utama, Fornusa menyatakan siap menggelar aksi nasional dan tekanan publik secara masif.
Selain melaporkan ke KPK, Fornusa juga menyatakan akan mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran. Aksi tersebut bertujuan mendesak Menteri ESDM agar segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Wanatiara Persada, karena perusahaan dinilai tidak layak mengelola sumber daya alam negara akibat dugaan kejahatan pajak, suap, dan gratifikasi.
“Negara sedang defisit, rakyat diperas pajak, tapi mafia
pajak justru dilindungi. Jika KPK takut memanggil Direktur Utama PT Wanatiara
Persada, itu adalah pengkhianatan terhadap amanat reformasi,” tutup Rusdi.
