![]() |
| Wakabid Agitasi dan Propaganda Alwen Lasa |
Pabos.id, Halmahera Utara - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Utara melalui Wakil Bidang Agitasi dan Propaganda, Alwen Lasa, angkat bicara terkait kebijakan pemotongan gaji petugas kebersihan lingkungan yang memicu protes di kalangan pekerja.
GMNI Halut telah turun langsung melakukan advokasi dengan mewawancarai sejumlah petugas kebersihan. Dari hasil advokasi tersebut terungkap adanya kebijakan pemotongan gaji yang dinilai tidak memiliki dasar dan penjelasan yang jelas, serta berdampak langsung pada penurunan kesejahteraan pekerja.
Pemotongan gaji tersebut diberlakukan oleh PT Sentra Marahai Lestari selaku pihak pengelola, dengan alasan yang hingga kini tidak dijelaskan secara konkret kepada para pekerja. Semula, gaji petugas kebersihan berada di angka Rp2.900.000, namun kemudian dipotong menjadi Rp2.300.000.
GMNI menilai kebijakan ini sangat memberatkan, mengingat para petugas kebersihan merupakan kelompok pekerja rentan yang menggantungkan hidup sepenuhnya dari upah tersebut.
“Pemotongan gaji ini sangat memberatkan kami. Kami sangat bergantung pada sumber pendapatan dari pekerjaan ini. Kami berharap pihak berwenang dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini,” ujar salah satu petugas kebersihan saat diwawancarai GMNI Halut.
Alwen Lasa menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menyelesaikan polemik ini hanya dengan bantahan bahwa “tidak ada pemotongan gaji”. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan adanya penurunan upah bersih yang diterima petugas kebersihan sejak kebijakan outsourcing diterapkan.
“Dalam kebijakan publik, yang diuji bukan sekadar prosedur administratif, tetapi dampak nyata terhadap kesejahteraan rakyat, terutama kelompok pekerja rentan,” tegas Alwen.
GMNI juga menyoroti minimnya sosialisasi kepada tenaga kebersihan terkait struktur gaji, potongan, serta hak-hak normatif mereka. Hal ini menunjukkan lemahnya komunikasi publik pemerintah daerah dalam mengawal kebijakan ketenagakerjaan.
Selain itu, GMNI menilai sorotan terhadap perusahaan outsourcing yang disebut memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan tidak cukup dijawab dengan klarifikasi teknis semata. Transparansi kontrak kerja sama dan proses pengadaan dinilai mutlak diperlukan untuk mencegah konflik kepentingan dan memulihkan kepercayaan publik.
GMNI Halut mendesak pemerintah daerah serta pihak terkait agar segera meninjau ulang kebijakan tersebut dan membuka ruang dialog yang adil dan terbuka demi menjamin kesejahteraan petugas kebersihan.
“Kritik ini bukan soal istilah atau administrasi, tetapi tentang keberpihakan kebijakan. Negara tidak boleh berlindung di balik dokumen ketika kesejahteraan buruh justru tergerus,” pungkas Alwen.
