Berita Pilihan

Pemerintah dan DPR Tetapkan Prioritas RUU Antikorupsi dalam Prolegnas 2026

Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani. (SinPo.id/Dok. DPR RI)

Pabos.id - Pemerintah bersama DPR RI menyepakati penguatan agenda pemberantasan korupsi sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Sejumlah Rancangan Undang-Undang dinilai krusial untuk memperkuat sistem pencegahan dan penindakan.

Salah satu fokus utama adalah revisi regulasi terkait perlindungan pelapor tindak pidana korupsi atau whistleblower. Perlindungan hukum dinilai penting agar masyarakat tidak takut mengungkap praktik korupsi.

Selain itu, penguatan transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah juga masuk dalam agenda prioritas. Regulasi ini diharapkan mampu menutup celah korupsi di sektor proyek negara.

DPR menegaskan komitmen untuk membahas RUU tersebut secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik. Keterlibatan masyarakat sipil dianggap penting untuk memastikan substansi undang-undang berpihak pada kepentingan umum.

Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang lebih kuat, upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap negara.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Pemerintah dan DPR Tetapkan Prioritas RUU Antikorupsi dalam Prolegnas 2026
  • Pemerintah dan DPR Tetapkan Prioritas RUU Antikorupsi dalam Prolegnas 2026
  • Pemerintah dan DPR Tetapkan Prioritas RUU Antikorupsi dalam Prolegnas 2026
  • Pemerintah dan DPR Tetapkan Prioritas RUU Antikorupsi dalam Prolegnas 2026
  • Pemerintah dan DPR Tetapkan Prioritas RUU Antikorupsi dalam Prolegnas 2026
  • Pemerintah dan DPR Tetapkan Prioritas RUU Antikorupsi dalam Prolegnas 2026
Posting Komentar