Berita Pilihan

Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Mandek, GMKI Tobelo Ultimatum Polres Halut

Ketua GMKI Cabang Tobelo: Fredik Salawangi
 

Pabos.id, Tobelo, 3 Februari 2026 - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo melayangkan ultimatum keras kepada Polres Halmahera Utara atas lambannya penanganan dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Loloda Utara.

GMKI menilai proses hukum yang berjalan saat ini tidak sebanding dengan tingkat urgensi perkara yang menyangkut keselamatan, perlindungan, dan keadilan bagi anak sebagai korban. Keterlambatan penanganan dinilai berpotensi memperparah trauma korban serta mencederai rasa keadilan publik.

Ketua GMKI Cabang Tobelo, Fredik Salawangi, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan wajib menjadi prioritas utama aparat penegak hukum.

“Tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda-nunda. Ini menyangkut anak. Polres Halmahera Utara wajib menjalankan penyidikan sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta KUHAP, yang secara tegas mewajibkan penyidik bertindak cepat, profesional, dan berperspektif korban,” tegas Fredik.

Fredik juga memperingatkan bahwa apabila Polres Halmahera Utara tidak menunjukkan keseriusan dan progres yang jelas dalam penanganan perkara tersebut, GMKI Tobelo akan mengambil langkah lanjutan.

“Jika tidak ada kesungguhan, GMKI Tobelo akan melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan dan Propam Polri. Kami tidak main-main dalam mengawal keadilan bagi korban,” ujarnya.

GMKI Tobelo menilai lambannya proses penetapan tersangka, pemeriksaan lanjutan, serta minimnya informasi terkait pendampingan korban menunjukkan lemahnya keberpihakan aparat terhadap perlindungan anak. Oleh karena itu, GMKI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polres Halmahera Utara, yakni:

  1. Segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum.
  2. Menjamin perlindungan total terhadap korban, termasuk pendampingan psikologis dan bantuan hukum.
  3. Membuka proses penyidikan secara transparan, tanpa upaya menutup-nutupi atau mengulur waktu.
  4. Mencegah segala bentuk intervensi dan keberpihakan, yang berpotensi mencederai independensi proses hukum.

GMKI Tobelo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keberpihakan terhadap korban, serta sebagai upaya mendorong penegakan hukum yang adil dan berkeadaban di Halmahera Utara.

 




Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Mandek, GMKI Tobelo Ultimatum Polres Halut
  • Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Mandek, GMKI Tobelo Ultimatum Polres Halut
  • Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Mandek, GMKI Tobelo Ultimatum Polres Halut
  • Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Mandek, GMKI Tobelo Ultimatum Polres Halut
  • Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Mandek, GMKI Tobelo Ultimatum Polres Halut
  • Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Mandek, GMKI Tobelo Ultimatum Polres Halut
Posting Komentar