Berita Pilihan

Aksi Jilid II di KPK, Mahasiswa Desak Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Talud Rp8,8 Miliar di Tidore

Masa Aksi Di Depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
 

Pabos.id, Jakarta - Aliansi Mahasiswa Menggugat Maluku Utara-Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rabu, 28 Januari 2026. Aksi tersebut merupakan aksi kedua, menyusul belum adanya perkembangan penegakan hukum atas laporan dugaan penyimpangan proyek pembangunan talud penahan ombak (KRIB) di Desa Maidi, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Proyek dengan nilai anggaran Rp8.825.400.000 tersebut bersumber dari Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2024, dikelola oleh BPBD Kota Tidore Kepulauan dan dilaksanakan oleh CV Calysta Persada Utama. Dalam perspektif hukum keuangan negara, penggunaan dana kebencanaan menuntut tingkat akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan hukum yang lebih ketat dibandingkan proyek reguler.

Koordinator Lapangan aksi, Rahmat Djimbula, menegaskan bahwa aksi kedua ini dilakukan karena laporan yang telah disampaikan sebelumnya belum ditindaklanjuti secara substantif oleh aparat penegak hukum.

“Yang kami lihat sejauh ini baru sebatas klarifikasi administratif. Padahal, dalam hukum keuangan negara dan pengadaan barang dan jasa, klarifikasi tidak cukup tanpa pemeriksaan berbasis fakta dan bukti,” ujar Rahmat di hadapan massa aksi.

Menurutnya, selama belum ada proses penyelidikan yang menyentuh aspek pelaksanaan fisik, kualitas pekerjaan, dan kepatuhan hukum, maka dugaan penyimpangan belum dapat dianggap selesai.

Sebelumnya, BPBD Kota Tidore Kepulauan membantah adanya intervensi kepala daerah dan menyatakan proyek telah berjalan sesuai prosedur. Namun mahasiswa menilai bantahan tersebut sebagai klarifikasi “menye-menye” karena tidak menghapus kewajiban hukum untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, kepatuhan prosedural seperti proses lelang tidak otomatis membebaskan pejabat dari pertanggungjawaban apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pekerjaan.

Rahmat Djimbula menegaskan bahwa fokus mahasiswa bukan pada polemik pernyataan, melainkan pada uji kepatuhan hukum secara menyeluruh.

“Kami tidak sedang berdebat narasi. Kami mendorong uji hukum. Kalau memang tidak ada pelanggaran, pemeriksaan justru akan membersihkan nama semua pihak,” katanya.

Aliansi Mahasiswa kembali menyoroti praktik pengambilan material pasir dari pesisir pantai lokasi proyek. Praktik tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan tujuan pembangunan talud serta prinsip perlindungan lingkungan hidup.

Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, secara gamblang mengatakan bahwa setiap pemanfaatan sumber daya alam wajib didasarkan pada izin dan kajian dampak lingkungan. Mahasiswa mempertanyakan apakah pengambilan material tersebut telah memenuhi ketentuan tersebut atau justru dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

“Kalau material diambil dari lokasi yang sama dengan objek perlindungan, maka secara hukum dan logika teknis ini harus diuji,” ujar Rahmat.

Selain aspek lingkungan, mahasiswa juga menyoroti tidak adanya perjanjian tertulis antara kontraktor dan Pemerintah Desa Maidi terkait pengambilan material pasir. Dalam asas legalitas dan kepastian hukum, setiap tindakan yang berdampak hukum dan ekonomi wajib dituangkan secara tertulis.

Ketiadaan dokumen tersebut dinilai membuka ruang terjadinya maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.

Aliansi Mahasiswa juga mengangkat dugaan ketidaksesuaian kualitas material boulder penahan ombak dengan spesifikasi kontrak. Dugaan tersebut merujuk pada hasil pengujian laboratorium Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) yang dinilai berbeda dengan kondisi material di lapangan.

Dalam rezim Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, kondisi tersebut dapat berimplikasi pada pelanggaran prinsip value for money dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Jika unsur kerugian dan penyalahgunaan kewenangan terpenuhi, maka hal ini dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Dalam aksinya, aliansi mahasiswa mendesak KPK untuk memanggil dan memeriksa Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, Kepala BPBD Kota Tidore Kepulauan Muhammad Abubakar, Direktur CV. Calysta Persada Utama.

Rahmat Djimbula menegaskan bahwa desakan tersebut bukan bentuk penghakiman, melainkan mekanisme hukum untuk memastikan pertanggungjawaban jabatan.

“Pejabat publik dilindungi hukum, tapi juga terikat oleh hukum. Pemeriksaan adalah jalan konstitusional untuk memastikan itu,” tegasnya.

Aliansi Mahasiswa Menggugat Maluku Utara Jakarta menyatakan aksi di KPK RI tidak akan berhenti pada hari ini. Mereka menegaskan akan kembali menggelar aksi lanjutan hingga terdapat kejelasan hukum dan langkah konkret dari aparat penegak hukum.

Menurut Rahmat Djimbula, pengawalan ini penting agar pengelolaan dana kebencanaan tidak berhenti pada formalitas prosedur, melainkan benar-benar tunduk pada prinsip supremasi hukum, akuntabilitas, dan keadilan publik.

“Selama belum ada kepastian hukum, kami akan terus kembali. Ini bukan soal satu proyek, tapi soal integritas pengelolaan uang negara,” pungkasnya.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Aksi Jilid II di KPK, Mahasiswa Desak Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Talud Rp8,8 Miliar di Tidore
  • Aksi Jilid II di KPK, Mahasiswa Desak Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Talud Rp8,8 Miliar di Tidore
  • Aksi Jilid II di KPK, Mahasiswa Desak Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Talud Rp8,8 Miliar di Tidore
  • Aksi Jilid II di KPK, Mahasiswa Desak Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Talud Rp8,8 Miliar di Tidore
  • Aksi Jilid II di KPK, Mahasiswa Desak Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Talud Rp8,8 Miliar di Tidore
  • Aksi Jilid II di KPK, Mahasiswa Desak Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Talud Rp8,8 Miliar di Tidore
Posting Komentar