Berita Pilihan

AMAK Desak KPK Bongkar Jaringan Suap IUP di Maluku Utara

AMAK di Depan KPK
 

Pabos.id, Jakarta - Aktivis Maluku Utara Anti Korupsi (AMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk segera mengusut secara menyeluruh dugaan praktik suap perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara yang diduga melibatkan sejumlah aktor penting, baik perorangan maupun korporasi.

Koordinator AMAK, Mukaram, menegaskan bahwa perkara korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) belum sepenuhnya dibongkar secara utuh. Ia menilai masih terdapat pihak-pihak yang disebut secara eksplisit dalam dakwaan, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Dalam dakwaan persidangan AGK, nama Shanty Alda Natalya disebut sebagai pihak yang diduga memberikan sejumlah uang kepada AGK melalui Muhaimin Sarif. Sementara Muhaimin Sarif telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara serta denda karena terbukti menjadi perantara suap, status hukum Shanty Alda Natalya hingga kini dinilai belum jelas.

“Muhaimin Sarif sudah divonis bersalah sebagai perantara suap kepada AGK. Namun pihak yang diduga menjadi sumber aliran dana, yakni Shanty Alda Natalya, belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Ini menimbulkan tanda tanya besar dan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujar Mukaram, Selasa (3/2/2026).

Selain itu, AMAK juga menyoroti keberadaan PT Smart Marsindo yang dinilai janggal dan sarat kejanggalan dalam proses perizinan pertambangan di Maluku Utara. Mukaram menyebut, perusahaan tersebut sebelumnya tidak tercatat dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, namun tiba-tiba muncul dan terdaftar tanpa mekanisme yang transparan.

“Kami menduga kuat ada konspirasi dalam proses masuknya PT Smart Marsindo ke dalam MODI Kementerian ESDM. Perusahaan ini diduga tidak melalui proses lelang sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Ini bukan hanya aneh, tapi mencederai prinsip tata kelola pertambangan yang bersih dan transparan,” tegasnya.

Menurut AMAK, praktik perizinan di sektor sumber daya alam di Maluku Utara selama ini rawan dijadikan komoditas politik dan ekonomi oleh oknum kepala daerah dan elite kekuasaan, demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Akibatnya, negara dirugikan dan masyarakat Maluku Utara hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.

“IUP tidak boleh menjadi alat barter kekuasaan. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan ketimpangan ekonomi akan terus terjadi di Maluku Utara,” kata Mukaram.

Oleh karena itu, AMAK mendesak KPK RI untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, dengan segera memeriksa dan menetapkan status hukum seluruh pihak yang diduga terlibat, baik individu maupun korporasi, dalam kasus suap perizinan IUP di Maluku Utara.

“KPK harus berani membuka seluruh jaringan suap IUP ini hingga ke akar-akarnya. Jangan berhenti pada satu dua orang saja. Maluku Utara butuh keadilan dan keberanian negara untuk membersihkan sektor pertambangan dari praktik korup,” pungkas Mukaram.

 

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • AMAK Desak KPK Bongkar Jaringan Suap IUP di Maluku Utara
  • AMAK Desak KPK Bongkar Jaringan Suap IUP di Maluku Utara
  • AMAK Desak KPK Bongkar Jaringan Suap IUP di Maluku Utara
  • AMAK Desak KPK Bongkar Jaringan Suap IUP di Maluku Utara
  • AMAK Desak KPK Bongkar Jaringan Suap IUP di Maluku Utara
  • AMAK Desak KPK Bongkar Jaringan Suap IUP di Maluku Utara
Posting Komentar