Berita Pilihan

Gagal Pahami CSR, Manajer PT Feni Haltim Layak Dievaluasi

Aimar Naser
 

Pabos.id - Pernyataan manajemen CSR PT. Feni Haltim yang menyebut pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) masih sebatas sponsorship dengan alasan menunggu perusahaan beroperasi penuh dan menghasilkan pendapatan, merupakan kekeliruan fatal dalam memahami kewajiban hukum dan etika industri. Pernyataan tersebut bukan hanya keliru secara logika, tetapi juga mencerminkan ketidakmampuan manajerial dalam membaca mandat undang-undang, serta berpotensi menyesatkan publik dan pemangku kepentingan.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejak akhir 2024 PT. Feni Haltim telah memasuki fase pra-operasi dan konstruksi, ditandai dengan mobilisasi alat berat, aktivitas industri, serta perubahan sosial-ekonomi di wilayah lingkar tambang. Pada tahap ini, dampak telah terjadi, sehingga kewajiban CSR dan PPM sudah harus berjalan, bukan ditunda dengan dalih belum ada keuntungan.

Hal ini juga ditegaskan oleh Aimar Naser, pemuda Halmahera Timur, yang menilai bahwa cara pandang manajemen PT. Feni Haltim sangat berbahaya bagi relasi perusahaan dan masyarakat. Menurutnya, CSR dan PPM bukanlah “hadiah belas kasihan” perusahaan setelah untung, melainkan kewajiban yang melekat sejak aktivitas industri mulai berjalan dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat setempat.

Alasan “menunggu pendapatan” untuk menjalankan CSR dan PPM secara terang-terangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menegaskan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah kewajiban, bukan pilihan, bagi perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam. Ketentuan ini diperkuat oleh PP Nomor 47 Tahun 2012, yang secara eksplisit menyatakan bahwa CSR harus dianggarkan sebagai biaya perusahaan dan dilaksanakan secara berkelanjutan.

Lebih spesifik dalam sektor pertambangan dan industri berbasis mineral, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mewajibkan pelaksanaan PPM sejak tahap awal kegiatan usaha, termasuk eksplorasi dan konstruksi. Prinsip kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), sebagaimana diatur dalam regulasi teknis ESDM, menempatkan PPM sebagai instrumen pengelolaan dampak sosial sejak dini, bukan sebagai aktivitas karitatif pasca-keuntungan.

Dengan demikian, praktik CSR yang direduksi menjadi sponsorship seremonial bukan hanya mencerminkan kemiskinan perspektif, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pengabaian kewajiban hukum. Jika pola pikir ini dibiarkan, maka perusahaan sedang secara sadar membangun fondasi konflik sosial, ketidakpercayaan publik, dan resistensi masyarakat yang pada akhirnya mengancam keberlanjutan operasi itu sendiri.

Dalam konteks ini, manajer CSR PT. Feni Haltim, Subarwan Sakoy, patut dievaluasi secara serius. Pernyataan dan arah kebijakan yang disampaikannya ke publik menunjukkan kegagalan dalam memahami substansi CSR dan PPM sebagai kewajiban struktural perusahaan. Jika ketidakmampuan ini terus dipertahankan, maka pencopotan dari jabatan manajerial CSR menjadi langkah rasional dan perlu demi mencegah kerugian sosial yang lebih luas.

Aimar Naser juga menegaskan bahwa generasi muda Halmahera Timur tidak akan tinggal diam jika ruang hidup masyarakat terus diabaikan atas nama investasi. Menurutnya, perusahaan yang sejak awal abai terhadap kewajiban sosial hanya akan menuai penolakan dan konflik berkepanjangan di kemudian hari.

Lebih jauh, PT. Feni Haltim harus dikenai sanksi administratif sesuai kewenangan regulator apabila terbukti tidak melaksanakan kewajiban CSR dan PPM secara patuh dan berkelanjutan. Undang-undang telah menyediakan instrumen sanksi, mulai dari teguran, pembekuan kegiatan tertentu, hingga konsekuensi yang berdampak pada keberlangsungan izin usaha.

PT. Feni Haltim tidak bisa terus bersembunyi di balik narasi “menunggu stabilitas finansial”. Legitimasi sosial tidak dibangun setelah untung, tetapi justru sebelum dan selama kegiatan berjalan. Oleh karena itu, perusahaan wajib segera:

  1. Membuka dokumen perencanaan CSR dan PPM secara transparan;

  2. Melibatkan masyarakat lingkar tambang dalam perencanaan dan pengawasan program;

  3. Menjalankan PPM sejak fase konstruksi secara terukur, partisipatif, dan berorientasi jangka panjang.

Masyarakat tidak membutuhkan bantuan simbolik yang datang sesekali. Yang dibutuhkan adalah keadilan sosial, pemberdayaan nyata, dan tanggung jawab yang dijalankan sejak awal. Jika PT. Feni Haltim terus menunda dan mengerdilkan kewajiban CSR dan PPM, maka perusahaan sendirilah yang sedang menyiapkan bom waktu konflik sosial di masa depan.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Gagal Pahami CSR, Manajer PT Feni Haltim Layak Dievaluasi
  • Gagal Pahami CSR, Manajer PT Feni Haltim Layak Dievaluasi
  • Gagal Pahami CSR, Manajer PT Feni Haltim Layak Dievaluasi
  • Gagal Pahami CSR, Manajer PT Feni Haltim Layak Dievaluasi
  • Gagal Pahami CSR, Manajer PT Feni Haltim Layak Dievaluasi
  • Gagal Pahami CSR, Manajer PT Feni Haltim Layak Dievaluasi
Posting Komentar