Berita Pilihan

RSUD Chasan Boesoirie Terseret Temuan Klaim JKN Rp751 Juta


Sahrir Jamsin ketua (Semaindo)

Pabos.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara membongkar dugaan kerugian negara sebesar Rp751 juta yang bersumber dari klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bermasalah di RSUD Chasan Boesoirie, Ternate. Temuan tersebut berasal dari 512 klaim layanan kesehatan yang dinyatakan tidak layak dibayarkan oleh BPJS Kesehatan dalam proses verifikasi tahun anggaran 2024.

Fakta itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 yang diterbitkan di Sofifi oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara di Ternate. Laporan tersebut bernomor 12.A/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

Dalam laporan resminya, BPK menguraikan berbagai bentuk ketidaksesuaian klaim yang diajukan rumah sakit rujukan milik pemerintah daerah tersebut. Temuan ini tidak bersifat insidental, melainkan menunjukkan pola pengelolaan klaim JKN yang amburadul, berulang, dan minim pengawasan.

BPK mencatat, klaim tidak layak bayar tersebut terdiri atas 26 kasus kesalahan administrasi, 99 klaim beririsan antara rawat jalan dan rawat inap, 134 tagihan tidak sesuai dengan pelayanan, 18 klaim ganda dengan rumah sakit lain, 199 klaim tidak memenuhi syarat medis, serta 36 klaim obat kemoterapi tanpa penjelasan medis yang memadai.

Hingga kini, kasus klaim JKN bermasalah di RSUD Chasan Boesoirie belum juga tersentuh proses hukum, meskipun temuan BPK telah disampaikan secara resmi dan tertulis. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi serius kegagalan tata kelola pelayanan kesehatan serta lemahnya sistem pengawasan internal klaim JKN.

Ketua Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menyatakan bahwa temuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan teknis semata.

“Angka Rp751 juta bukan jumlah kecil. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sinyal kuat adanya pembiaran sistemik yang berpotensi merugikan keuangan negara. Aparat penegak hukum tidak boleh diam,” tegas Sahrir

Menurut Sahrir, persoalan utama terletak pada buruknya pengelolaan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) serta lemahnya pengendalian dan verifikasi klaim antar unit layanan dan antar rumah sakit. Kondisi tersebut membuka celah terjadinya klaim ganda, klaim tidak sah, hingga pelayanan yang tidak sesuai ketentuan medis namun tetap ditagihkan ke negara.

Ia menegaskan, jika temuan BPK yang sudah jelas dan terverifikasi ini kembali diabaikan, maka komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi keuangan negara dan hak publik atas layanan kesehatan patut dipertanyakan.

“Aparat penegak hukum harus segera bertindak dan tidak menunda penanganan temuan BPK ini. Setiap keterlambatan hanya akan memperkuat dugaan pembiaran serta melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.

Menurut Sahrir, penanganan kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di Maluku Utara dalam menegakkan prinsip akuntabilitas, melindungi keuangan negara, dan memastikan sektor pelayanan kesehatan terbebas dari praktik penyimpangan.

SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta menegaskan bahwa pembiaran atas temuan BPK merupakan bentuk pengabaian terhadap keuangan negara. Karena itu, mereka menuntut agar temuan tersebut ditindaklanjuti secara serius melalui mekanisme penegakan hukum yang tegas dan bertanggung jawab..

 

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • RSUD Chasan Boesoirie Terseret Temuan Klaim JKN Rp751 Juta
  • RSUD Chasan Boesoirie Terseret Temuan Klaim JKN Rp751 Juta
  • RSUD Chasan Boesoirie Terseret Temuan Klaim JKN Rp751 Juta
  • RSUD Chasan Boesoirie Terseret Temuan Klaim JKN Rp751 Juta
  • RSUD Chasan Boesoirie Terseret Temuan Klaim JKN Rp751 Juta
  • RSUD Chasan Boesoirie Terseret Temuan Klaim JKN Rp751 Juta
Posting Komentar