![]() |
| Kantor Gubernur Maluku Utara (Kieraha.com) |
Pabos.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Sebanyak Rp5.053.270.901,00 dana kas daerah tercatat dicairkan tanpa melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur administratif, melainkan bertentangan langsung dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola keuangan negara dan daerah.
Secara hukum, setiap pengeluaran kas daerah wajib dilakukan berdasarkan SP2D yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). Ketentuan ini diatur secara tegas dalam:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1), yang menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 21 dan Pasal 25, yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran atas beban APBD hanya dapat dilakukan setelah diterbitkannya perintah pencairan dana oleh pejabat yang berwenang.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan SP2D sebagai instrumen sah dan wajib dalam setiap pencairan kas daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang secara teknis mengatur bahwa pencairan dana tanpa SP2D merupakan pelanggaran serius terhadap sistem pengendalian internal pemerintah daerah.
Namun fakta BPK menunjukkan, ketentuan hukum tersebut diabaikan. Tercatat 14 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan pencairan dana di luar mekanisme SP2D, dengan nilai terbesar berasal dari Dinas Kehutanan sebesar Rp4.786.682.021,00. Sisanya tersebar di sejumlah biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara.
Rincian Pengeluaran Tanpa SP2D:
Sekretariat Daerah: Rp114.963.255,00
Biro Administrasi Pimpinan: Rp19.166.625,00
Biro Umum: Rp100.000.000,00,
Dinas Kehutanan: Rp2.091.135.267,00
SKPD lainnya: Rp32.458.000,00
Total: Rp5.053.270.901,00
BPK mencatat, dana tersebut sebagian besar digunakan untuk belanja tambahan penghasilan bagi PNS dan PPPK, namun tetap dilakukan tanpa SP2D, sehingga secara hukum tidak memiliki dasar pencairan yang sah.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Tanggung Jawab Pejabat
Praktik pengeluaran kas daerah tanpa SP2D berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti menimbulkan kerugian negara atau dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, pejabat pengelola keuangan daerah, mulai dari PA/KPA, PPK, Bendahara, hingga BUD dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, perdata, bahkan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bukan Kesalahan Teknis, Tapi Pelanggaran Sistemik
pabos.id menilai, pencairan dana tanpa SP2D merupakan bentuk pembangkangan terhadap sistem keuangan negara. Jika praktik ini dibiarkan tanpa sanksi tegas, maka prinsip transparansi dan akuntabilitas APBD hanya akan menjadi slogan kosong.
“Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi didesak untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri alur pencairan anggaran, pihak yang memberikan perintah, serta kemungkinan adanya unsur kesengajaan.”
Temuan ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak boleh dijalankan di luar hukum, karena setiap rupiah APBD adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan.
