Berita Pilihan

HANTAM-MALUT Gugat Kerusakan Lingkungan, Kepung Kantor Pusat ANTAM dan Dua Kementerian

Alfatih Soleman

Pabos.id, akarta-Harian Advokasi Tambang Maluku Utara (HANTAM-MALUT) dipastikan akan menggelar aksi massa besar-besaran di Jakarta pada Senin, 26 Januari 2026. Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap aktivitas pertambangan anak usaha PT ANTAM Tbk yang diduga telah merusak ekosistem di wilayah Halmahera Timur.

Direktur HANTAM-MALUT sekaligus Koordinator Lapangan, Alfatih Soleman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada Kapolda Metro Jaya. Rencananya, massa akan mengepung tiga titik strategis: Kantor Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kantor Pusat PT ANTAM Tbk.

Tuntut Penghentian Operasional PT NKA
Fokus utama tuntutan ini diarahkan pada operasional PT Nusa Karya Arindo (NKA). Alfatih menegaskan bahwa aktivitas perusahaan tersebut harus segera dihentikan karena indikasi pelanggaran hukum yang serius.

"Operasional PT NKA dengan luas konsesi 20.763 hektare di Halmahera Timur harus segera dihentikan. Kami menemukan dugaan kuat adanya perusakan lingkungan yang masif dan pelanggaran prosedur di lapangan," tegas Alfatih dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/1/25).

Tak hanya soal operasional teknis, HANTAM-MALUT juga menyoroti lemahnya fungsi kontrol manajemen internal. Alfatih menuntut pencopotan General Manager PT ANTAM UBPN Maluku Utara yang dinilai abai terhadap dampak sosial dan lingkungan.

"Pimpinan wilayah telah gagal total dalam mengawasi dampak yang ditimbulkan perusahaan. Tidak ada tanggung jawab nyata terhadap masyarakat terdampak," lanjutnya.

Persoalan Izin PPKH dan Atensi Presiden
Salah satu poin krusial yang diangkat adalah dugaan ketiadaan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) oleh PT NKA. Hal ini dinilai bertentangan dengan instruksi Presiden terkait penertiban izin tambang dan perlindungan hutan.

"Kami meminta tindakan tegas terhadap PT NKA yang beroperasi tanpa PPKH. Ini sejalan dengan instruksi Presiden untuk memberantas siapa pun yang membekingi pelanggaran aturan kehutanan dan pertambangan di Indonesia," tutup Alfatih.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • HANTAM-MALUT Gugat Kerusakan Lingkungan, Kepung Kantor Pusat ANTAM dan Dua Kementerian
  • HANTAM-MALUT Gugat Kerusakan Lingkungan, Kepung Kantor Pusat ANTAM dan Dua Kementerian
  • HANTAM-MALUT Gugat Kerusakan Lingkungan, Kepung Kantor Pusat ANTAM dan Dua Kementerian
  • HANTAM-MALUT Gugat Kerusakan Lingkungan, Kepung Kantor Pusat ANTAM dan Dua Kementerian
  • HANTAM-MALUT Gugat Kerusakan Lingkungan, Kepung Kantor Pusat ANTAM dan Dua Kementerian
  • HANTAM-MALUT Gugat Kerusakan Lingkungan, Kepung Kantor Pusat ANTAM dan Dua Kementerian
Posting Komentar