![]() |
| Sahrir Jamsin (Ketua SEMAINDO) |
Pabos.id - Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat DKI Jakarta (SEMAINDO Hal-Bar) berencana menggelar aksi kepung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin, 19 Januari 2026. Aksi ini digelar untuk menagih tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan pelanggaran pengelolaan anggaran Pemilu di Maluku Utara.
Dalam temuan resminya, BPK RI mencatat adanya belanja tanpa bukti, laporan fiktif, serta pengadaan jasa yang tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut tertuang dalam laporan resmi BPK dan bersifat hitam di atas putih. Namun hingga kini, menurut SEMAINDO, DKPP RI dan KPU RI belum menunjukkan langkah konkret untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik para penyelenggara Pemilu yang bertanggung jawab.
“Sudah saatnya DKPP RI dan KPU RI bertindak tegas dan terbuka menindaklanjuti temuan BPK. Penegakan etik penyelenggara Pemilu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” kata Sahrir Jamsin,
SEMAINDO menilai dugaan pelanggaran pengelolaan anggaran Pemilu tersebut tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Dalam regulasi tersebut, penyelenggara Pemilu diwajibkan menjunjung prinsip jujur, profesional, akuntabel, serta tidak menyalahgunakan kewenangan.
SEMAINDO secara khusus menyoroti tanggung jawab Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dan Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, yang dinilai memiliki peran langsung dalam pengelolaan anggaran Pemilu sebagaimana tercantum dalam temuan BPK RI. Selain itu, mereka juga mendesak pemeriksaan terhadap pejabat Koordinator Wilayah KPU Maluku Utara terkait fungsi pengawasan.
Menurut SEMAINDO, DKPP RI dan KPU RI tdk boleh bersifat pasif atas terus tersebut, itu berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan etik penyelenggara Pemilu. Untuk itu, DKPP RI harus segera bertindak memproses dan mengadili temuan BPK tersebut secara terbuka dan akuntabel.
“Jika temuan resmi BPK saja diabaikan, publik wajar mempertanyakan keberpihakan lembaga etik dan penyelenggara Pemilu,” ujar Sahrir.
Melalui aksi pada 19 Januari 2026 mendatang, SEMAINDO menuntut DKPP RI segera memanggil, memeriksa, dan mengadili dugaan pelanggaran etik, serta mendesak KPU RI menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian, apabila pelanggaran terbukti. Mereka juga meminta agar temuan BPK RI ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila mengandung unsur pidana.
SEMAINDO menegaskan aksi ini merupakan bentuk tekanan publik agar penegakan etik tidak berhenti di atas kertas, dan agar uang negara yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu dipertanggungjawabkan secara terbuka.
