Berita Pilihan

Polemik Penguasaan Tanah oleh Pemodal: Antara Investasi dan Keadilan Sosial

Moh. Asroul Faizin
Eks Ketua PC PMII Kabupaten Gresik

Polemik Penguasaan Tanah oleh Pemodal: Antara Investasi dan Keadilan Sosial
Oleh: Moh. Asroul Faizin
Eks Ketua PC PMII Kabupaten Gresik

Tanah bukan sekadar hamparan ruang yang bernilai ekonomi. Di Indonesia, tanah adalah sumber kehidupan mengandung nilai sosial, budaya, bahkan politik yang menentukan arah keberlangsungan hidup masyarakat. Bagi petani, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya, tanah adalah ruang hidup yang diwariskan lintas generasi. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, makna tersebut kian tergerus oleh masifnya investasi dan ekspansi pemodal yang menjadikan tanah semata sebagai komoditas ekonomi.

Polemik penguasaan tanah oleh pemodal semakin mengemuka seiring derasnya arus investasi di sektor industri, perkebunan, pertambangan, properti, dan infrastruktur. Negara kerap melegitimasi penguasaan tersebut melalui instrumen hukum seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga konsesi jangka panjang. Di atas kertas, kebijakan ini diproyeksikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan daerah. Namun dalam praktiknya, justru melahirkan ketimpangan penguasaan lahan yang akut.

Realitas menunjukkan bahwa sebagian besar lahan produktif kini terkonsentrasi di tangan segelintir korporasi besar, sementara petani kecil dan masyarakat lokal semakin tersingkir dari tanah yang selama ini mereka kelola. Ketimpangan ini bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan persoalan keadilan struktural yang berlawanan dengan amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, yang menegaskan bahwa penguasaan tanah oleh negara harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Polemik tersebut menjadi semakin kompleks ketika penguasaan tanah oleh pemodal beririsan langsung dengan konflik agraria. Banyak kasus menunjukkan masyarakat kehilangan akses atas tanahnya tanpa proses yang adil dan partisipatif. Alih-alih melibatkan warga secara bermakna, proses peralihan hak sering kali diwarnai intimidasi, kriminalisasi, hingga kekerasan. Ironisnya, aparat negara yang seharusnya melindungi justru kerap tampil sebagai alat legitimasi kepentingan modal.

Selain dampak sosial, ekspansi penguasaan tanah juga membawa konsekuensi ekologis yang serius. Alih fungsi lahan besar-besaran sering mengabaikan daya dukung lingkungan. Kerusakan hutan, degradasi tanah, dan pencemaran air menjadi harga mahal yang harus dibayar masyarakat sekitar. Sementara itu, keuntungan ekonomi dari eksploitasi lahan lebih banyak dinikmati pemodal, sedangkan beban sosial dan ekologis sepenuhnya dipikul rakyat.

Potret paling nyata dari persoalan ini kini dirasakan oleh warga Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Sengketa lahan antara masyarakat dan PT Bungah Industrial Park (BIP) mencerminkan wajah buram relasi antara modal, negara, dan rakyat. Lahan milik warga diklaim secara sepihak oleh perusahaan, meski masyarakat merasa tidak pernah melakukan transaksi jual beli. Lebih ironis lagi, proses pembangunan tetap berjalan, sementara warga justru menerima surat pengosongan lahan dan panggilan dari pihak kepolisian.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana peran pemerintah daerah? Alih-alih hadir sebagai penengah yang adil, pemerintah terkesan lamban dan abai dalam menyelesaikan konflik. Padahal, negara terutama pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak-hak masyarakat, bukan membiarkan konflik berlarut-larut demi kepentingan investasi.

Reforma agraria sejati seharusnya menjadi jawaban atas persoalan ini. Bukan sekadar jargon politik atau program simbolik, tetapi langkah konkret untuk menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan. Reforma agraria harus disertai perlindungan terhadap hak masyarakat adat, penguatan akses rakyat terhadap sumber daya, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran agraria tanpa pandang bulu.

Pada akhirnya, polemik penguasaan tanah oleh pemodal bukan hanya soal investasi dan pertumbuhan ekonomi. Ini adalah persoalan moral, konstitusional, dan kemanusiaan. Pembangunan yang mengorbankan hak dasar rakyat atas tanah hanya akan melahirkan ketimpangan struktural dan konflik berkepanjangan. Tanah harus dikembalikan pada hakikatnya sebagai sumber kemakmuran bersama, bukan semata objek akumulasi modal yang dilindungi oleh kekuasaan.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Polemik Penguasaan Tanah oleh Pemodal: Antara Investasi dan Keadilan Sosial
  • Polemik Penguasaan Tanah oleh Pemodal: Antara Investasi dan Keadilan Sosial
  • Polemik Penguasaan Tanah oleh Pemodal: Antara Investasi dan Keadilan Sosial
  • Polemik Penguasaan Tanah oleh Pemodal: Antara Investasi dan Keadilan Sosial
  • Polemik Penguasaan Tanah oleh Pemodal: Antara Investasi dan Keadilan Sosial
  • Polemik Penguasaan Tanah oleh Pemodal: Antara Investasi dan Keadilan Sosial
Posting Komentar