![]() |
| Mantan Kadis Kehutanan Maluku Utara M.Syukur Lila (FaktaMalut.Com) |
Pabos.id - Nama M. Syukur Lila, S.Hut., M.Si kini berada di pusat perhatian publik. Bukan karena capaian kinerja, melainkan karena Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara yang dipimpinnya tercatat sebagai penyumbang terbesar dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengeluaran kas daerah tanpa mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, total pengeluaran kas daerah tanpa SP2D di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencapai Rp5,053, Miliar Dari angka tersebut, Dinas Kehutanan sendiri menyumbang Rp2,091, Miliar atau lebih dari 40 persen total temuan.
Siapa M. Syukur Lila?
M. Syukur Lila merupakan pejabat karier birokrasi kehutanan yang pada periode temuan BPK menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara. Dalam struktur pengelolaan keuangan daerah, jabatan Kepala Dinas secara otomatis melekat status sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Status PA bukan formalitas. Kepala Dinas adalah pejabat yang: Menyetujui penggunaan anggaran, Mengendalikan seluruh belanja dinas, Serta bertanggung jawab atas sah atau tidaknya setiap pencairan dana APBD.
Dengan kewenangan tersebut, setiap rupiah yang keluar dari Dinas Kehutanan berada dalam ruang tanggung jawab Kepala Dinas.
BPK mencatat bahwa pencairan dana di Dinas Kehutanan: Tidak melalui mekanisme SPP–SPM–SP2D dalam SIPD, Dilakukan secara manual, dan Baru dicatat di akhir tahun anggaran melalui mekanisme jurnal.
Temuan tersebut bukan hanya soal administrasi. Ketika pencairan bernilai miliaran rupiah dilakukan di luar sistem resmi, BPK menilai hal itu sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan daerah.
Fakta bahwa Dinas Kehutanan menjadi penyumbang terbesar temuan mempersempit ruang pembelaan bahwa ini sekadar kesalahan teknis bawahan. Skala dan pola pencairan menunjukkan keputusan struktural, yang secara hukum melekat pada pimpinan dinas.
Pabos.id menegaskan bahwa penyebutan nama M. Syukur Lila bukan serangan personal, melainkan konsekuensi dari jabatan dan kewenangan publik yang diemban saat peristiwa terjadi.
Status yang bersangkutan saat ini sebagai mantan Kepala Dinas Kehutanan tidak menghapus tanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada masa jabatannya. Dalam hukum keuangan negara, pertanggungjawaban melekat pada periode dan kewenangan, bukan pada status jabatan hari ini.
Pencairan dana tanpa SP2D bertentangan dengan: Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 12 Tahun 2019, Serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam konteks penegakan hukum, temuan ini membuka ruang dugaan penyalahgunaan wewenang, khususnya jika pencairan dilakukan dengan sadar dan melawan hukum.
Dengan dominasi nilai temuan dan posisi strategis yang bersangkutan, Maka Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara segera:
- memanggil dan memeriksa M. Syukur Lila,
- menelusuri dasar pencairan dana tanpa SP2D,
- serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan anggaran.
Profil M. Syukur Lila dalam pusaran temuan BPK ini adalah
potret kekuasaan anggaran dan tanggung jawab jabatan.
Ketika Dinas Kehutanan mendominasi temuan, maka Kepala Dinas Kehutanan pada
saat itu adalah figur kunci yang tidak bisa menghindar dari pertanggungjawaban.
Pabos.id menegaskan akan terus mengawal temuan ini, membuka data yang ada, dan siap menyerahkan dokumen lengkap kepada aparat penegak hukum demi memastikan uang kehutanan benar-benar dipertanggungjawabkan.
Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.
