Berita Pilihan

Rp1,18 Miliar Tanpa SPJ: Kepala Dinas Sudah Diperiksa, Kejelasan Hukum Masih Ditunggu

foto (Penamalut.com)

Pabos.id - Temuan belanja tanpa dokumen pertanggungjawaban (SPJ) senilai Rp1,18 miliar di Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan hukum. Meski mantan Kepala Dinas Pariwisata Maluku Utara, Tahmid Wahab, telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Senin, 15 September 2025 lalu, publik masih menunggu informasi resmi terkait hasil pemeriksaan dan kelanjutan proses tersebut.

Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Laporan tersebut diterbitkan di Sofifi oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan LHP BPK, realisasi belanja barang dan jasa Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara tercatat sebesar Rp3.663.340.674,00. Namun, dari jumlah tersebut, sebesar Rp1.184.346.227,00 tidak dapat diyakini kewajarannya karena tidak dilengkapi dengan dokumen SPJ.

Pemeriksa BPK diketahui telah tiga kali menyurati Dinas Pariwisata untuk meminta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, masing-masing melalui surat tertanggal 8 April, 12 April, dan 14 April 2025. Hingga batas waktu yang ditentukan, dokumen pendukung belanja tersebut tidak juga diserahkan.

Seiring dengan temuan tersebut, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dinas Pariwisata menjadi salah satu OPD yang masuk dalam proses klarifikasi oleh aparat penegak hukum.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Maluku Utara, Tahmid Wahab, diketahui telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara pada 15-16 September 2025, sebagaimana diberitakan sejumlah media lokal. Namun hingga pertengahan Januari 2026, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengenai hasil pemeriksaan tersebut maupun status penanganan perkaranya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di ruang publik. Temuan dengan nilai signifikan dinilai seharusnya diikuti dengan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi. Ketidakjelasan perkembangan penanganan perkara justru berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Pemanggilan kepala OPD sudah dilakukan. Yang dibutuhkan Publik sekarang adalah kepastian, apakah perkara ini dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak, serta apa dasar hukumnya,”

Belanja yang tidak didukung SPJ tidak hanya menimbulkan persoalan prosedural, tetapi juga berdampak pada prinsip pertanggungjawaban dan keterbukaan dalam tata kelola keuangan negara.

Publik berharap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dapat menyampaikan secara terbuka perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Keterbukaan dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, dan akuntabel.

 

 

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Rp1,18 Miliar Tanpa SPJ: Kepala Dinas Sudah Diperiksa, Kejelasan Hukum Masih Ditunggu
  • Rp1,18 Miliar Tanpa SPJ: Kepala Dinas Sudah Diperiksa, Kejelasan Hukum Masih Ditunggu
  • Rp1,18 Miliar Tanpa SPJ: Kepala Dinas Sudah Diperiksa, Kejelasan Hukum Masih Ditunggu
  • Rp1,18 Miliar Tanpa SPJ: Kepala Dinas Sudah Diperiksa, Kejelasan Hukum Masih Ditunggu
  • Rp1,18 Miliar Tanpa SPJ: Kepala Dinas Sudah Diperiksa, Kejelasan Hukum Masih Ditunggu
  • Rp1,18 Miliar Tanpa SPJ: Kepala Dinas Sudah Diperiksa, Kejelasan Hukum Masih Ditunggu
Posting Komentar