![]() |
| Sahrir Jamsin |
Rinciannya, Rp751.207.642 berasal dari 512 klaim BPJS berstatus tidak layak, sedangkan Rp767.225.600 berasal dari 258 klaim yang kedaluwarsa karena diajukan melewati batas waktu enam bulan.
Menanggapi temuan tersebut, Sahrir Jamsin mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kapolda Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama RSUD Chasan Boesoirie sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan rumah sakit dan klaim BPJS.
“Temuan BPK ini sudah cukup terang. Angkanya jelas, kerugiannya nyata, dan tanggung jawab manajerialnya melekat pada Direktur Utama RSUD. Karena itu, Kejati dan Kapolda Maluku Utara harus segera turun tangan melakukan pemeriksaan,” kata Sahrir
BPK mencatat, 512 klaim yang dinyatakan tidak layak terdiri dari 175 klaim rawat jalan senilai Rp659,25 juta, 301 klaim rawat inap senilai Rp79,98 juta, dan 36 klaim kemoterapi senilai Rp11,97 juta. Klaim-klaim tersebut ditolak BPJS antara lain karena kesalahan administrasi, klaim beririsan antara rawat jalan dan rawat inap, ketidaksesuaian tagihan dengan pelayanan, klaim beririsan dengan rumah sakit lain, serta tidak memenuhi syarat ketentuan.
Sementara itu, klaim kedaluwarsa meliputi 143 kasus rawat inap senilai Rp741,98 juta dan 115 kasus rawat jalan senilai Rp25,24 juta. Menurut BPK, keterlambatan pengajuan klaim dipicu oleh klaim yang lama berstatus pending, pengajuan yang tidak dilakukan secara sekaligus, serta lemahnya koordinasi Tim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD dengan BPJS Kesehatan.
Dalam kesimpulannya, BPK menyatakan bahwa permasalahan ini disebabkan oleh Direktur RSUD Chasan Boesoirie yang belum optimal melakukan pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan klaim BPJS, serta Tim JKN RSUD yang belum optimal dalam koordinasi dan pengawasan klaim. Sehingga BPK merekomendasikan Gubernur Maluku Utara untuk memerintahkan perbaikan pengendalian internal dan meningkatkan koordinasi pengelolaan klaim.
Sahrir menilai, temuan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan pembenahan administratif semata.
“Jika Rp1,5 miliar pendapatan daerah bisa gugur hanya karena kelalaian manajemen, maka ini sudah masuk wilayah pertanggungjawaban hukum. Aparat penegak hukum harus memastikan ada atau tidaknya unsur pidana di balik temuan ini,” ujarnya.
