Berita Pilihan

Rp851 Juta Tanpa Jejak di Neraca Pemprov Malut, SEMAINDO Halbar: Siapa Bermain?

 

Sahrir Jamsin Ketua Semaindo Hal-Bar-DKI Jakarta

 

Pabos.id - Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat - DKI Jakarta (SEMAINDO) mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara segera mengusut dugaan manipulasi laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait koreksi ekuitas sebesar Rp851.366.236,01 yang tidak dapat dijelaskan.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 11/LHP/XIX.TER/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023. BPK menemukan ketidaksesuaian antara akun ekuitas pada Neraca dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), namun hingga pemeriksaan berakhir, Pemprov Maluku Utara tidak mampu menyampaikan rekonsiliasi, rincian koreksi, maupun data neraca yang digunakan.

BPK juga mencatat bahwa permintaan klarifikasi kepada Bidang Akuntansi dan Aset BPKAD Pemprov Maluku Utara tidak mendapat penjelasan memadai. Akibatnya, selisih koreksi ekuitas ratusan juta rupiah tetap tercatat tanpa dasar yang jelas.

Ketua SEMAINDO Halbar DKI Jakarta, Sahrir Jamsin, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak bisa direduksi sebagai kekeliruan administratif biasa.

“Ini indikasi serius dugaan manipulasi laporan keuangan negara. Rp851 juta bukan angka kecil, dan ketidakmampuan pemerintah menjelaskan asal-usul koreksi ekuitas ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Sahrir

Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, khususnya prinsip keandalan, relevansi, dan kelengkapan informasi laporan keuangan.

SEMAINDO Halbar menilai, jika temuan ini tidak ditindaklanjuti secara hukum, maka akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan daerah dan berpotensi menormalisasi praktik penyimpangan berbasis administrasi akuntansi.

Atas dasar itu, SEMAINDO menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum, antara lain:

  1. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran akuntansi dan potensi tindak pidana korupsi dalam laporan keuangan Pemprov Maluku Utara.
  2. Memanggil dan memeriksa Kepala BPKAD serta pejabat teknis terkait yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan.
  3. Melakukan audit investigatif lanjutan terhadap seluruh koreksi ekuitas dan akun terdampak di masing-masing SKPD.
  4. Membuka hasil audit dan proses hukum kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Sahrir menegaskan, SEMAINDO tidak akan berhenti pada pernyataan sikap semata.

“Jika aparat penegak hukum memilih diam, kami akan melanjutkan langkah dengan laporan resmi dan aksi terbuka. Uang rakyat tidak boleh hilang jejaknya di atas kertas,” tegasnya.

SEMAINDO menyatakan komitmennya untuk terus mengawal temuan BPK tersebut hingga ada kejelasan hukum dan pihak yang bertanggung jawab. Mereka juga menegaskan akan membuka satu per satu temuan BPK kepada publik agar masyarakat mengetahui secara terang bagaimana praktik para pejabat dalam mengelola bahkan mempermainkan uang negara.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Rp851 Juta Tanpa Jejak di Neraca Pemprov Malut, SEMAINDO Halbar: Siapa Bermain?
  • Rp851 Juta Tanpa Jejak di Neraca Pemprov Malut, SEMAINDO Halbar: Siapa Bermain?
  • Rp851 Juta Tanpa Jejak di Neraca Pemprov Malut, SEMAINDO Halbar: Siapa Bermain?
  • Rp851 Juta Tanpa Jejak di Neraca Pemprov Malut, SEMAINDO Halbar: Siapa Bermain?
  • Rp851 Juta Tanpa Jejak di Neraca Pemprov Malut, SEMAINDO Halbar: Siapa Bermain?
  • Rp851 Juta Tanpa Jejak di Neraca Pemprov Malut, SEMAINDO Halbar: Siapa Bermain?
Posting Komentar