Berita Pilihan

Skandal Anggaran KPU Terbuka Lebar, Kejati Maluku Utara Dituding Lakukan Pembiaran Sistematis

Aksi Semaindo Di Depan Kajagung RI

Pabos.id - Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat - DKI Jakarta (SEMAINDO) menuding Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Sufari, S.H., M.Hum. melakukan pembiaran serius atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan anggaran Pemilu di Maluku Utara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Ketua SEMAINDO Halmahera Barat, Sahrir Jamsin, menegaskan bahwa temuan BPK seharusnya menjadi pintu masuk penegakan hukum. Namun hingga kini, Kejati Maluku Utara dinilai tidak menunjukkan langkah hukum yang tegas, terbuka, dan terukur.

“Ketika temuan BPK bernilai miliaran rupiah dibiarkan tanpa kejelasan, publik wajar menilai ada pembiaran sistematis,” kata Sahrir.

Berdasarkan data BPK RI, ditemukan belanja tanpa bukti sah sebesar Rp8,75 miliar di KPU Provinsi Maluku Utara, ditambah Rp1,37 miliar belanja tanpa bukti sah serta Rp329,54 juta pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan, sehingga total potensi kerugian negara mencapai Rp9,8 miliar. Selain itu, terdapat Rp173,81 miliar dana Pemilu 2023–2024 yang tidak terserap dan mengendap tanpa kejelasan.

SEMAINDO menilai Kejati Maluku Utara terkesan melindungi KPU Provinsi Maluku Utara, KPU Halmahera Selatan, dan KPU Kota Tidore Kepulauan, karena temuan BPK yang seharusnya menjadi dasar penindakan hukum justru dibiarkan mandek.

“Indikasinya kuat. Kejati bukan hanya lamban, tetapi terkesan menjadi tameng bagi KPU agar terhindar dari jerat hukum,” ujar Sahrir.

Menurut Sahrir, sikap Kejati Maluku Utara tersebut telah merusak kepercayaan publik dan mencederai wibawa penegakan hukum. Ia menilai aparat penegak hukum tidak boleh berubah fungsi menjadi pelindung praktik penyimpangan anggaran negara.

“Ketika aparat justru menjadi perisai penyimpangan, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri,” katanya.


Atas kondisi tersebut, SEMAINDO secara tegas mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mencopot Kepala Kejati Maluku Utara dan mengambil alih langsung penanganan seluruh kasus dugaan korupsi yang bersumber dari temuan BPK RI pada KPU Provinsi Maluku Utara, KPU Halmahera Selatan, dan KPU Kota Tidore Kepulauan.

Sahrir menegaskan, tanpa intervensi langsung Kejaksaan Agung, publik berhak menilai bahwa penegakan hukum sedang berpihak pada penyimpangan, bukan pada keadilan.

“Setiap rupiah uang negara adalah amanah. Jika Kejati Maluku Utara gagal menjalankan fungsinya, maka Kejaksaan Agung wajib turun tangan dan membersihkan institusinya sendiri,” tutup Sahrir Jamsin.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Skandal Anggaran KPU Terbuka Lebar, Kejati Maluku Utara Dituding Lakukan Pembiaran Sistematis
  • Skandal Anggaran KPU Terbuka Lebar, Kejati Maluku Utara Dituding Lakukan Pembiaran Sistematis
  • Skandal Anggaran KPU Terbuka Lebar, Kejati Maluku Utara Dituding Lakukan Pembiaran Sistematis
  • Skandal Anggaran KPU Terbuka Lebar, Kejati Maluku Utara Dituding Lakukan Pembiaran Sistematis
  • Skandal Anggaran KPU Terbuka Lebar, Kejati Maluku Utara Dituding Lakukan Pembiaran Sistematis
  • Skandal Anggaran KPU Terbuka Lebar, Kejati Maluku Utara Dituding Lakukan Pembiaran Sistematis
Posting Komentar