Berita Pilihan

Tambang BUMN Diduga Langgar Hukum: Anak Usaha ANTAM Operasi Tanpa PPKH di Halmahera Timur


Dirut Eksekutif HANTAM : Alfatih Soleman


Pabos.id - Perusahaan pertambangan PT Nusa Karya Arindo (PT NKA), yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), diduga kuat telah melakukan aktivitas operasi pertambangan di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sorotan keras ini disampaikan oleh Harian Advokasi Tambang Maluku Utara (HANTAM MALUT) yang menilai maraknya pelanggaran sektor pertambangan di Maluku Utara seolah tidak mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah terkait. Ironisnya, dugaan pelanggaran tersebut justru dilakukan oleh anak perusahaan salah satu BUMN tambang terbesar di Indonesia.

Berdasarkan informasi dan penelusuran yang dihimpun HANTAM MALUT, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT NKA diduga terbit tanpa melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Selain itu, hingga saat ini PT NKA disebut tetap beroperasi meski belum mengantongi PPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Ini pelanggaran serius. Sebagai anak perusahaan BUMN, PT NKA seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum, bukan justru mempertontonkan praktik yang melanggar aturan,” tegas Alfatih.

HANTAM juga menilai lemahnya penindakan terhadap dugaan pelanggaran ini berpotensi memunculkan persepsi publik bahwa terdapat perlakuan khusus terhadap perusahaan BUMN, sehingga pelanggaran hukum terkesan dibiarkan.

“Jika pelanggaran administratif dan hukum seperti ini saja tidak mampu ditindak tegas, bagaimana masyarakat bisa berharap tidak terjadi kerusakan dan pencemaran lingkungan? Jika kerusakan sudah terjadi, kecil kemungkinan penegakan hukum akan berjalan serius,” pungkasnya .

Direktur Eksekutif Harian Advokasi Tambang Maluku Utara, Alfatih Soleman, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia mendesak PT ANTAM segera mengevaluasi pimpinan ANTAM Maluku Utara serta menghentikan seluruh aktivitas PT NKA sampai seluruh kewajiban hukum dipenuhi.

“PT ANTAM harus bertanggung jawab. Evaluasi pimpinan ANTAM Maluku Utara dan hentikan aktivitas PT NKA. Jangan biarkan anak usaha BUMN menjadi preseden buruk dalam tata kelola pertambangan nasional,” tegas Alfatih.

Lebih jauh, Alfatih menyatakan bahwa apabila dugaan pelanggaran ini terus diabaikan, HANTAM MALUT akan menggelar aksi besar-besaran di Jakarta untuk mendesak aparat penegak hukum dan kementerian terkait agar mencabut izin PT NKA serta mencopot Direktur PT ANTAM.

“Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran hukum, terlebih jika dilakukan oleh perusahaan milik negara sendiri,” pungkasnya.

 

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Tambang BUMN Diduga Langgar Hukum: Anak Usaha ANTAM Operasi Tanpa PPKH di Halmahera Timur
  • Tambang BUMN Diduga Langgar Hukum: Anak Usaha ANTAM Operasi Tanpa PPKH di Halmahera Timur
  • Tambang BUMN Diduga Langgar Hukum: Anak Usaha ANTAM Operasi Tanpa PPKH di Halmahera Timur
  • Tambang BUMN Diduga Langgar Hukum: Anak Usaha ANTAM Operasi Tanpa PPKH di Halmahera Timur
  • Tambang BUMN Diduga Langgar Hukum: Anak Usaha ANTAM Operasi Tanpa PPKH di Halmahera Timur
  • Tambang BUMN Diduga Langgar Hukum: Anak Usaha ANTAM Operasi Tanpa PPKH di Halmahera Timur
Posting Komentar