Berita Pilihan

Tambang Makan Korban: Tiga Pekerja Hilang di Mega Haltim Mineral

 

Aimar Naser

Pabos.id - Aimar Naser, pemuda asal Kabupaten Halmahera Timur, menyoroti serius kecelakaan kerja yang terjadi di area operasi PT Mega Haltim Mineral pada Kamis, 16 Januari 2026. Dalam insiden tersebut, tiga pekerja masing-masing pengawas produksi, operator dozer, dan pengemudi dump truck dilaporkan mengalami kecelakaan pada akhir jam kerja dan hingga kini belum ditemukan.

Menurut Aimar, peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai musibah semata. Ia menilai kecelakaan tersebut merupakan indikasi kuat lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor pertambangan, khususnya pada perusahaan yang beroperasi di wilayah berisiko tinggi seperti Halmahera Timur.

“Kecelakaan ini terjadi di tengah peringatan Bulan K3 Nasional. Ironisnya, keselamatan pekerja justru kembali dipertaruhkan. Ini menunjukkan bahwa K3 masih sering berhenti pada slogan dan seremoni, bukan praktik nyata di lapangan,” tegas Aimar,

Ia menyoroti fakta bahwa insiden terjadi pada akhir shift kerja, fase yang dikenal rawan akibat kelelahan fisik dan menurunnya kewaspadaan pekerja. Aimar mempertanyakan apakah perusahaan telah melakukan penilaian risiko kerja secara memadai, memastikan kelayakan alat berat, serta menerapkan manajemen kelelahan sesuai standar keselamatan yang berlaku.

Lebih lanjut, Aimar mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 secara tegas mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan tenaga kerja. Di sektor pertambangan, ketentuan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 yang mengatur standar keselamatan tambang dan sanksi atas kelalaian perusahaan.

“Jika kecelakaan ini disebabkan oleh kelalaian sistem, maka evaluasi terhadap izin usaha harus dilakukan secara menyeluruh. Keselamatan kerja bukan urusan administratif semata, melainkan tanggung jawab hukum yang konsekuensinya bisa pidana, perdata, hingga pencabutan izin,” ujarnya.

Aimar juga menilai hilangnya pengawas produksi dalam insiden ini merupakan sinyal kegagalan sistemik dalam manajemen keselamatan tambang. “Ketika orang yang bertugas mengawasi keselamatan justru menjadi korban, maka yang bermasalah bukan individu, melainkan sistem kerja yang dijalankan perusahaan,” katanya.

Ia mendesak aparat penegak hukum serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk turun tangan dan mengusut tuntas peristiwa tersebut secara transparan dan akuntabel. Menurut Aimar, tragedi 16 Januari 2026 harus menjadi peringatan keras bahwa dalam negara hukum, nyawa pekerja tidak boleh dikorbankan demi target produksi dan keuntungan perusahaan.



Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  •  Tambang Makan Korban: Tiga Pekerja Hilang di Mega Haltim Mineral
  •  Tambang Makan Korban: Tiga Pekerja Hilang di Mega Haltim Mineral
  •  Tambang Makan Korban: Tiga Pekerja Hilang di Mega Haltim Mineral
  •  Tambang Makan Korban: Tiga Pekerja Hilang di Mega Haltim Mineral
  •  Tambang Makan Korban: Tiga Pekerja Hilang di Mega Haltim Mineral
  •  Tambang Makan Korban: Tiga Pekerja Hilang di Mega Haltim Mineral
Posting Komentar